FAQ

PKKPR Non Berusaha
PKKPR Non Berusaha adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau pemohon yang ingin memanfaatkan lahan non-usaha, seperti lahan pertanian, perkebunan, atau lahan non-komersial, untuk keperluan tertentu.
PKKPR Non Berusaha dapat diajukan untuk berbagai jenis kegiatan non-usaha, seperti rumah tinggal, tempat peribadatan, yayasan pendidikan, dan lain sebagainya. Permohonan harus mencantumkan rincian tentang jenis kegiatan yang diusulkan.
Pemilik lahan atau pihak yang memiliki kepentingan atas lahan non-usaha tersebut biasanya dapat mengajukan PKKPR Non Berusaha.
Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik melalui https://siputra-tarung.tulungagung.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan PKKPR Non Berusaha bermeterai, foto KTP, scan Sertifikat Tanah, gambar lokasi lahan dalam bentuk polygon, foto lokasi, video lokasi, surat kuasa (jika diperlukan), serta informasi lain yang diperlukan.
Manfaat utama dari PKKPR Non Berusaha adalah memberikan izin resmi kepada pemohon yang merupakan salah satu perizinan dasar untuk memanfaatkan lahan non-usaha sesuai dengan kegiatan yang diusulkan. Ini memungkinkan pemilik lahan untuk menjalankan kegiatan mereka secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Proses penerbitan PKKPR Non Berusaha memerlukan waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan. Proses penerbitan PKKPR Non Berusaha sebagaimana dimaksud tidak termasuk pelaksanaan teknis permohonan pelepasan LSD (kewenangan Kementerian ATR/BPN) dan permohonan PERTEK (kewenangan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Tulungagung).
Dalam pengajuan PKKPR Non Berusaha, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 0,- (nol rupiah) atau gratis.
PKKPR Berusaha
PKKPR Berusaha (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku (selain RDTR). Dokumen ini wajib dimiliki sebelum memulai kegiatan usaha atau pembangunan.
Memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tata ruang. Selain itu, PKKPR Berusaha merupakan salah satu syarat untuk melanjutkan ke perizinan selanjutnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Peningkatan Hak Atas Tanah, dll.
PKKPR Berusaha dapat diajukan untuk berbagai jenis kegiatan usaha sesuai KBLI yang terdaftar di OSS-RBA. Permohonan harus mencantumkan rincian tentang jenis kegiatan yang diusulkan.
PKKPR Berusaha dibagi menjadi dua jenis berdasarkan besaran modal usaha:
1. PKKPR Gistaru (untuk permodalan lebih dari 5 Miliar / Non-UMK).
2. Kesesuaian Tata Ruang (untuk permodalan kurang dari 5 Miliar / UMK).
Untuk Pelaku Usaha Non-UMK dengan nilai permodalan usaha lebih dari Rp 5 Miliar.
Permohonan diajukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko). Sistem akan secara otomatis meneruskan permohonan ke dashboard Gistaru sesuai kewenangannya.
Dalam pengajuan PKKPR Gistaru dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan selama 20 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan/atau pembayaran PNBP telah dilakukan.
Untuk Pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dengan nilai permodalan usaha kurang dari Rp 5 Miliar.
Permohonan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA. Selanjutnya, Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik melalui https://siputra-tarung.tulungagung.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan Kesesuaian Tata Ruang bermeterai, foto KTP, scan Sertifikat Tanah, NIB, gambar lokasi lahan dalam bentuk polygon, foto lokasi, video lokasi, surat kuasa (jika diperlukan), serta informasi lain yang diperlukan.
Produk akhirnya adalah Pernyataan Mandiri Tata Ruang yang diterbitkan oleh sistem OSS dan telah tervalidasi dengan Peraturan Daerah terkait tata ruang yang dilengkapi dengan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
SOP ditetapkan selama 20 hari kerja. Catatan penting: Waktu 20 hari kerja ini di luar waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dan/atau Pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), jika diperlukan.
Dalam pengajuan Kesesuaian Tata Ruang, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 0,- (nol rupiah) atau gratis.